JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam pembacaan Duplik menyebut, Jaksa menggunakan informasi yang tak relevan untuk menyebut secara tak langsung Putri Candrawathi sebagai perempuan tak bermoral. <br /> <br />Hal ini karena Jaksa menggunakan hasil pemeriksaan tes poligraf atau tes kebohongan yang dinilai bukan sebagai alat bukti yang sah atau cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan Kapolri. <br /> <br />Lalu, Jaksa Penuntut Umum dinilai mengabaikan empat bukti kekerasan seksual yang telah dihadirkan di persidangan, dan didukung oleh keterangan ahli. <br /> <br />Berdasarkan Penasihat Hukum dari terdakwa Putri Candrawathi, dalam duplik yang dibacakan di persidangan, Penuntut Umum malah memunculkan asumsi perselingkuhan yang nyatanya tidak pernah terbukti. <br /> <br />Selain itu, Penasihat Hukum Putri Candrawathi membacakan bahwa mereka telah menunjukkan empat jenis alat bukti bahwa kliennya korban kekerasan seksual sejak awal persidangan. <br /> <br />Empat alat bukti tersebut terdiri dari keterangan terdakwa, keterangan ahli, surat, dan keterangan saksi. <br /> <br />Dalam sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Putri Candrawathi menyebut bahwa Penuntut Umum tidak teliti dan lalai karena menggunakan keterangan saksi dan ahli yang tidak pernah dihadirkan ataupun dibacakan BAP-nya dengan alasan yang sah di persidangan. <br /> <br />Ya, saat sidang Duplik hari Kamis (2/2), Kuasa Hukum Putri Candrawathi menilai Jaksa Penuntut Umum gagal menjawab dalil nota pembelaan soal manipulasi peristiwa dan keterangan saksi serta ahli. <br /> <br />Menurut Kuasa Hukum Putri, Replik Jaksa bersifat umum dan hanya normatif, padahal manipulasi yang dilakukan Jaksa dinilai fatal. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374329/breaking-news-semua-poin-duplik-dari-penasihat-hukum-putri-candrawathi-klaim-jpu-berasumsi